Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Selasa, 29 Maret 2022 mengumumkan perempuan usia di atas 45 tahun boleh umrah tanpa didampingi wali laki-laki atau mahram. Ini kebijakan pertama yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.
Kebijakan tersebut juga sama dengan membuka peluang bagi perempuan Muslim di seluruh dunia yang ingin melakukan umrah di Masjidil Haram, Makkah.
“Saya pikir ini bagus untuk perempuan yang lebih tua terutama yang tidak memiliki sarana atau ketersediaan mahram,” ujar Donna.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 termasuk wajib masker di luar ruangan. Saudi Press Agency pada Minggu, 6 Maret 2022 mewartakan ketentuan soal jarak sosial juga tidak diberlakukan lagi di area mana pun termasuk di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Namun wajib masker tetap diberlakukan di dalam ruangan.
Kerajaan Arab Saudi juga telah mencabut persyaratan bagi para pelancong untuk menunjukkan PCR negatif atau tes antigen pada saat kedatangan. Aturan wajib karantina juga dihapuskan, namun asuransi kesehatan tetap diperlukan.
Sumber: The National