Rukun Haji dan Umrah agar Ibadah Dapat Bernilai Sah

Jakarta – Rukun haji dan umrah adalah rangkaian amalan yang wajib dilakukan oleh jemaah haji dan umrah. Sebab, pelaksanaan rukun tersebut menentukan keabsahan dari ibadah haji dan umrah yang tengah dikerjakan.
Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, seperti dijelaskan dalam surat Ali ‘Imran ayat 97,

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Rukun Haji dan Umrah
1. Ihram
Mengutip Buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kemenag, ihram secara bahasa memiliki arti mengharamkan. Secara istilah dalam konteks haji dan, ihram diartikan sebagai niat masuk sebelum mengerjakan ibadah haji dan umrah dengan mengharamkan atau menghindari diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram.

Bagi seorang muslim yang telah mengucapkan niat ihram haji atau umrah artinya sudah mulai melaksanakan haji dan umrah. Dalam ihram sendiri, ada pakaian ihram khusus yang dikenakan berikut dengan aturannya masing-masing baik bagi jemaah laki-laki maupun perempuan.

Bacaan niat haji dan umrah adalah sebagai berikut:

a. Haji

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Bacaan latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan

Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala, aku sambut panggilanMu ya Allah untuk berhaji.”

b. Umrah

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة

Bacaan latin: Nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma ‘umratan.

Artinya: “Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta’ala, aku penuhi panggilanMu ya Allah untuk berumrah.”

2. Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah merupakan amalan rukun yang hanya terdapat pada ibadah haji. Hal ini disebutkan dalam salah satu riwayat hadits dari Abdurrahman bin Ya’mar RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

الحجُّ عرفةُ , فمن اَدْرَكَ لَيْلَةَ عرفةَ قبلَ طُلُوْعِ الفَجْرِ من ليلةِ جُمَعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّـهُ

Artinya: “Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam hari jam’in (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji.” (HR At-Tirmidzi).

Secara istilah, wukuf artinya berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram walau sejenak. Tepatnya saat matahari tergelincir pada 9 Zulhijah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari nahar atau hari menyembelih hewan kurban pada 10 Zulhijah.

Wukuf dilakukan setelah khutbah wukuf dan sholat jamak qashar taqdim Zuhur dan Ashar dalam keadaan tenang dan khusyuk. Selama wukuf, jemaah dapat memperbanyak dzikir, istigfar, sholawat dan doa sesuai sunnah Rasulullah SAW.

3. Tawaf
Tawaf yang menjadi rukun haji dan umrah termasuk dalam kelompok thawaf rukun. Tawaf rukun haji disebut dengan thawaf ifadah atau thawaf ziyarah, sementara untuk pelaksanaan umrah disebut dengan tawaf rukun umrah.

Ibadah tawaf dalam konteks haji dan umrah berarti mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri sesuai dengan syarat sah pelaksanaannya. Putaran keliling dimulai dan diakhiri dari Hajar Aswad.

4. Sa’i
Menurut Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, sa’i adalah rukun haji dan umrah yang harus dikerjakan oleh para jemaahnya. Sa’i sendiri bermakna berjalan dari Safa ke Marwah dengan bolak-balik sebanyak tujuh kali.

Perjalanan tersebut harus dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah dengan syarat dan cara-cara tertentu. Salah satu syarat sebelum mengerjakan sa’i adalah mendahulukannya dengan thawaf.

5. Cukur rambut
Mencukur rambut pada rangkaian haji dan umrah merupakan bagian dari rukun menurut dengan mazhab Syafi’i. Artinya, kegiatan mencukur rambut menjadi penentu keabsahan dari ibadah haji dan umrah.

Bercukur dalam rangkaian haji dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jemaah melempar Jamrah Kubra yang kemudian disebut dengan tahallul awal. Namun, bercukur juga bisa dilakukan sebelum atau setelah melempar Jamrah Aqabah.

6. Tertib
Hal ini berarti melaksanakan rukun haji dan umrah secara berurutan mulai dari ihram, thawaf, sa’i, lalu bercukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *